Contact us

Resmi presiden SBY terbitkan perppu Pilkada langsung dengan 10 perbaikan

Asiksaja.com - Nasional | Polemik RUU Pilkada tak langsung yang diusung oleh Koalisi Merah Putih (KMP) sepertinya akan terus ramai menjadi kontroversi menyusul langkah presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Persetujuan RUU tersebut oleh DPR, presiden SBY terkena getahnya di media sosial. Tagar #SbyShameonYou pernah menjadi trending topic selama beberapa hari di jagat Twitter.

Hari ini (03/10/2014) presiden mengumumkan secara resmi penerbitan 2 Perppu terkait Pilkada langsung. Perppu tersebut dimaksudkan oleh pemerintah untuk merevisi Undang-Undang No. 22 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah dan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Tujuan penerbitan kedua Perppu tersebut adalah mengembalikan kembali pemilihan kepala daerah kedalam sistem pemilihan secara langsung.

Selain mengembalikan sistem pemilihan, perppu juga memuat 10 perbaikan terkait sistem pemilihan kepala daerah. Presiden SBY juga menjelaskan bahwa dia telah sering mengungkapkan dalam berbagai kesempatan pentingnya perbaikan dimasukkan dalam perppu pilkada langsung tersebut.

“Pada saat bersamaan, saya mengerti bahwa dalam pelaksanaan harus ada perbaikan. Perbaikan itu sudah kami sampaikan dalam berbagai kesempatan, dan telah dimasukkan ke dalam perppu pilkada ini,” tutur presiden SBY dalam sambutannya.

Sepuluh perbaikan sistem pilkada langsung antara lain:

  1. Uji publik calon kepala daerah dengan uji publik yang bisa mencegah adanya calon yang buruk dan kapasitas rendah. Namun, uji publik ini tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai gubernur, bupati, dan wali kota.
  2. Penghematan dan pemotongan anggaran yang signifikan karena dirasakan selama ini biayanya besar.
  3. Mengatur pembatasan kampanye dan kampanye secara terbuka sehingga biaya bisa dihemat dan mencegah benturan antar massa.
  4. Akuntabilitas dana kampanye termasuk dana sosial. Tujuannya untuk mencegah kolusi.
  5. Larangan politik uang, termasuk serangan fajar dan pembayaran terhadap partai politik pengusung. (SBY menyebutkan, banyak kepala daerah melakukan korupsi karena biaya pengeluaran kampanye).
  6. Larangan fitnah dan kampanye hitam karena bisa menyesatkan publik karena merugikan calon yang difitnah. Para pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.
  7. Larangan pengerahan aparat birokrasi, karena ditengarai banyak calon menggunakan aparat birokrasi sehingga bisa mengganggu netralitas.
  8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada, karena calon yang menang merasa tidak didukung oleh aparat birokasi.
  9. Selesaikan penyelesaian sengketa pilkada yang akuntabel dan tidak berlarut-larut serta perlu sistem yang tidak mudah dilakukan penyuapan.
  10. Menuntut tanggung jawab calon atas kelakuan pendukungnya. (Menurut SBY, tidak sedikit aksi kekerasan dan destruktif terjadi dalam pilkada).
SBY juga menjelaskan bahwa selain kesepuluh perbaikan juga masih terdapat perbaikan yang lain dalam perppu tersebut. 

“Di samping kesepuluh usulan perbaikan itu masih banyak perbaikan lain yang diwadahi dalam Perppu Pilkada ini. Di antaranya, pilkada yang selama ini mahal telah dihemat dengan mengatur pelaksanaannya secara bertahap, dan akhirnya mulai serentak pada tahun 2020,” ujar SBY [lelank]