Contact us

Kultwit Prof. Yusril: SBY jangan tandatangani RUU Pilkada sampai jabatannya habis

Askiksaja.com - Kultwit | Polemik RUU Pilkada langsung oleh kubu Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen, yang pada pilpres kemarin mengusung Prabowo sebagai kandidat Capres, sepertinya membuat pusing presiden SBY. Menyusul berhasil di setujuinya rancangan UU Pilkada langsung tersebut oleh DPR, dan kecurigaan publik bahwa SBY mengetahui skenario penggoalan voting tersebut dan menjadi trending topic #SHAMEONYOUSBY, akhirya presiden SBY mencari langkah-langkah alternatif untuk mencegah UU tersebut diberlakukan.

Presiden SBY secara khusus mengundang pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra ke Kyoto guna mendapatkan masukan terbaik dalam menyelesaikan masalah ini RUU Pilkada langsung ini. Prof. Yusril dalam Kultwitnya, menyarankan kepada presiden SBY untuk gunakan pasal 20 ayat 5 UUD 1945,
Disebutkan dalam pasal tersebut tenggat waktu pengesahan dan dan diundangkan oleh pemerintah adalah 30 hari yang berarti sampai 23 Oktober, dengan demikian tidak sampai pada tanggal tersebut Jabatan Presiden SBY sudah berakhir.

Presiden SBY disarankan untuk tidak menandatangani dan undangkan UU tersebut sampai masa jabatannya habis, dengan demikian presiden terpilih yang baru bisa beralasan untuk mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi. Sebagai presiden baru, Jokowi tidak ikut membahas dalam RUU tersebut punya alasan untuk mengembalikannya ke parlemen untuk dibahas kembali.

Dikembalikannya RUU Pilkada langsung tersebut, maka UU pemerintah Daerah Pemilihan Langsung yang ada sekarang masih berlaku.

Sementara itu Mantan ketua MK Prof. Mahfud MD juga memberikan ulasannya terkait dengan Perppu yang dikeluarkan presiden SBY, dan potensi adanya kekosongan hukum pada pengangkatan pimpinan daerah di pertengahan tahun 2005. (Baca Kultwit Mahfud MD: Potensi kekosongan hukum di tahun 2015)