

Askiksaja.com - Kultwit | Polemik RUU Pilkada langsung oleh kubu Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen, yang pada pilpres kemarin mengusung Prabowo sebagai kandidat Capres, sepertinya membuat pusing presiden SBY. Menyusul berhasil di setujuinya rancangan UU Pilkada langsung tersebut oleh DPR, dan kecurigaan publik bahwa SBY mengetahui skenario penggoalan voting tersebut dan menjadi trending topic #SHAMEONYOUSBY, akhirya presiden SBY mencari langkah-langkah alternatif untuk mencegah UU tersebut diberlakukan.
Presiden SBY secara khusus mengundang pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra ke Kyoto guna mendapatkan masukan terbaik dalam menyelesaikan masalah ini RUU Pilkada langsung ini. Prof. Yusril dalam Kultwitnya, menyarankan kepada presiden SBY untuk gunakan pasal 20 ayat 5 UUD 1945,
Disebutkan dalam pasal tersebut tenggat waktu pengesahan dan dan diundangkan oleh pemerintah adalah 30 hari yang berarti sampai 23 Oktober, dengan demikian tidak sampai pada tanggal tersebut Jabatan Presiden SBY sudah berakhir.
Presiden SBY disarankan untuk tidak menandatangani dan undangkan UU tersebut sampai masa jabatannya habis, dengan demikian presiden terpilih yang baru bisa beralasan untuk mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi. Sebagai presiden baru, Jokowi tidak ikut membahas dalam RUU tersebut punya alasan untuk mengembalikannya ke parlemen untuk dibahas kembali.
Dikembalikannya RUU Pilkada langsung tersebut, maka UU pemerintah Daerah Pemilihan Langsung yang ada sekarang masih berlaku.
Sementara itu Mantan ketua MK Prof. Mahfud MD juga memberikan ulasannya terkait dengan Perppu yang dikeluarkan presiden SBY, dan potensi adanya kekosongan hukum pada pengangkatan pimpinan daerah di pertengahan tahun 2005. (Baca Kultwit Mahfud MD: Potensi kekosongan hukum di tahun 2015)
1. Kemarin malam 27 September Presiden SBY menghubungi saya yang kebetulan sedang berada di Tokyo sementara beliau berada di Kyoto
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
2. Presiden meminta waktu untuk bertemu meminta masukan sehubungan dengan RUU Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pemilihan kepala daerah
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
3. Saya memenuhi permintaan Presiden dan berjanji akan menemui beliau di Kyoto tadi sore
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
4. Saya diterima Presiden jam 4 sore tadi di Kyoto. Presiden didampingi Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Seskab dan Dubes RI utk Jepang
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
5. Saya telah memberika masukan yg saya anggap paling baik dan paling bijak untuk mengatasi persoalan tsb
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
6. Seperti apa jalan keluar yg saya sarankan, sebaiknya Presiden sendiri yg jelaskan ke publik
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
7. Presiden kemudian meminta saya untuk berkomunikasi dengan Presiden terpilih Joko Widodo tentang jalan keluar yang saya sarankan
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
8. Kira2 setengah jam setelah pertemuan saya telah berbicara via telepon dengan Presiden terpilih Joko Widodo dari Kyoto
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
9. Pada intinya Presiden terpilih Joko Widodo dapat memahami jalan keluar yg saya sarankan, yang saya anggap terbaik bagi semua pihak
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
10. Mudah2an jalan keluar yg saya sarankan merupakan jalan tengah terbaik untuk mengatasi persoalan ini, yg baik bagi bangsa dan negara
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
11. Saya mhn maaf belum dapat mengemukakan secara rinci apa saran saya. Presiden sdg dalam penerbangan kembali ke Jakarta
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
12. Mudah2an setelah mendarat di Jakarta, Presiden dapat menjelaskan apa langkah terbaik mengatasi persoalan RUU Pilkada ini
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
13. Sementara ini, demikian dulu yang dapat saya jelaskan dari Tokyo malam ini. Salam hormat saya..
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
14. Baiklah saya jelaskan sedikit. Intinya Presiden gunakan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
15. Tenggangwaktu 30 hari menurut pasal tsb adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sdh berakhir
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
16. Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tsb sampai jabatannya habis
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
17. Sementara Presiden baru yg menjabat mulai 20 Oktober juga tdk perlu tandatangani dan undangkan RUU tsb
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
18. Sebab Presiden baru tdk ikut membahas RUU tsb. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tsb ke DPR utk dibahas lagi
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
19. Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang masih tetap sah berlaku
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
20. Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
21. Demikian intinya. Detilnya biarlah Presiden yang menjelaskan, seandainya beliau akan menerima saran yg saya kemukakan
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014
22. Foto pertemuan dengan Presiden SBY di Kyoto sore tadi pic.twitter.com/y6BPeTMvhr
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 29 September 2014