

Asiksaja.com - Kultwit | Ini merupakan serial lanjutan dari kuliah twitter yang dipublikasikan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra di akun twitternya. Isi twit kali ini berkaitan opsi jika presiden SBY memilih menggunakan kewenangannya menerbitkan Perppu Pilkada untuk membatalkan RUU Pilkada tak langsung. Menurut pakar hukum tata negara ini, presiden SBY harus menyetujui dan mengundangkan RUU Pilkada tak langsung yang telah disetujui oleh DPR jika ingin menerbitkan Perppu.
Prof. Yusril juga mengungkapkan kritiknya jika presiden memilih opsi perppu untuk mengganti RUU pilkada tak langsung. Menurutnya jika presiden memilih sarana perppu dengan memasukkan poin perbaikan yang memang gagal dalam pembahasan RUU Pilkada tak langsung di parlemen, maka presiden akan terkesan memaksakan kewenanggannya dan hal ini kurang baik bagi presiden SBY.
Di kultwit sebelumnya telah di poskan rangkaian kultwit prof. Yusril tentang saran beliau pada Presiden SBY untuk membuat solusi alternatif polemik RUU Pilkada tak langsung ini. (Baca Kultwit Prof. Yusril : Sarankan SBY tidak tanda tangani dan umumkan RUU Pilkada tak langsung). Sementara itu edisi sebelumnya juga ada tanggapan dari Prof. Mahfud MD tentang potensi kevakuman dasar hukum dalam pengangkatan pimpinan daerah dan nasib Perppu menunggu Political Review (Baca Kultwit Mahfud MD: Nasib Perppu menunggu Political Review 2015)
1. Jika Perpu yg jadi pilihan Presiden, mk Presiden tentu harus sahkan dan undangkan dulu RUU Pilkada yg telah disetujui bersama dengan DPR
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 1 Oktober 2014
2. Setelah RUU Pilkada diberi nomor dan diundangkan oleh Menkumham maka UU tsb otomatis berlaku
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 1 Oktober 2014
3. Setelah resmi berlaku, Presiden terbitkan Perpu untuk membatalkan UU Pilkada tsb
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 1 Oktober 2014
4. Jangan dilupakan bhw pasal2 pilkada langsung dalam UU Pemda telah dinyatakan tdk berlaku dengan berlakunya UU Pilkada yang baru
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 1 Oktober 2014
5. Dengan demikian, praktis terjadi kevakuman hukum pengaturan tentang pemilihan kepala daerah akibat diterbitkannya Perpu tsb
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 1 Oktober 2014
6. Itu seandainya isi Perpu hanya membatalkan UU Pilkada yang baru disahkan tadi
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 1 Oktober 2014
7. Lain halnya jika Perpu mengatur tentang prosedur dan tatacara pilkada langsung. Seperti apa corak pengaturannya, saya belum tahu
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 1 Oktober 2014
8. Namun jika pengaturan tentang prosedur dan tatacara pilkada langsung mengadopsi apa yg dulu diinginkan Partai Demokrat...
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 1 Oktober 2014
9. Namun gagal untuk dimasukkan ke dalam UU ketika DPR membahas RUU Pilkada, hal itu menurut hemat saya kurang baik bagi Presiden SBY
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 1 Oktober 2014
10. Perpu akan terkesan memenangkan keinginan PD tentang Pilkada langsung dengan beberapa perbaikan melalui tangan Presiden...
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 1 Oktober 2014
11. Yang memang bewenang menerbitkan Perpu..
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 1 Oktober 2014
12. Kalau demikian isi Perpu, maka tugas untuk membahas Perpu tsb dengan DPR kemudian beralih kepada Presiden baru Joko Widodo
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 1 Oktober 2014
13. Seperti apa Presiden baru dan DPR baru nanti membahas Perpu tsb, kita tunggu saja. Demikian twt saya. Salam. Yg mau kutip silahkan
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 1 Oktober 2014